Senin, 19 November 2012

TABEL TUNJANGAN DAN SEBUTAN PEJABAT FUNGSIONAL STATISTISI

TABEL TUNJANGAN DAN SEBUTAN PEJABAT FUNGSIONAL STATISTISI

Berikut adalah tabel besaran tunjangan Pejabat Statistisi dan Sebutannya berdasarkan Peraturan Presiden (PERPRES) No 40 Tahun 2007.

BESARNYA TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Jenjang Statistisi Ahli 
Statistisi Madya Tunjangan Jabatan Fungsionalnya Rp 900.000,00
Statistisi Muda Tunjangan Jabatan Fungsionalnya Rp 600.000,00
Statistisi Pertama Tunjangan Jabatan Fungsionalnya Rp 300.000,00

Jenjang Statistisi Terampil 
Statistisi Penyelia Tunjangan Jabatan Fungsionalnya Rp 500.000,00
Statistisi Pelaksana Lanjutan Tunjangan Jabatan Fungsionalnya Rp 265.000,00
Statistisi Pelaksana Tunjangan Jabatan Fungsionalnya Rp 240.000,00
Statistisi Pelaksana Pemula Tunjangan Jabatan Fungsionalnya Rp 220.000,00

Selasa, 13 November 2012

Tata Cara Pengajuan Pengangkatan Pertama Sebagai Pejabat Fungsional Statistisi.

Tata Cara Pengajuan Pengangkatan Pertama Sebagai Pejabat Fungsional Statistisi.

Tata Cara dan Syarat Pengangkatan Pertama


 Persyaratan Pengangkatan Pertama Statistisi Terampil

  1. Ijazah serendah-rendahnya SLTA
  2. Pangkat serendah-rendahnya II/a
  3. Lulus diklat fungsional STT (kecuali lulusan  diploma Statistik/ matematik)
  4. DP3 1 tahun terakhir bernilai baik
  5. Usia maksimum 5 tahun sebelum usia pensiun

Persyaratan Pengangkatan Pertama Statistisi Ahli


  1. Ijazah serendah-rendahnya S-1/ D IV
  2. Pangkat serendahnya III/a
  3. Lulus diklat fungsional STA (kecuali pendidikan bidang Stat/Math)
  4. DP3 1 tahun terakhir bernilai baik
  5. Usia maksimum 5 tahun sebelum usia pensiun
Ikuti selanjutnya Tentang Angka Kredit Minimal dan Tunjangan Jabatan Statistisi  

Dasar Hukum Jabatan Fungsional Statistisi

Dasar Hukum Jabatan Fungsional Statistisi

KEPMENPAN No. 37 Tahun 2003 Tentang Jabatan Statistisi dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Statistisi mempunyai dasar hukum Keputusan Menteri Penertiban Aparatur Negara (KEPMENPAN) No. 37 Tahun 2003 Tentang Jabatan Fungsional Statistisi dan Angka Kreditnya. Kepmenpan ini teridiri dari XII Bab dan 27 Pasal yang memuat :
  • Ketentuan Umum
  • Rumpun Jabatan,Instansi Pembina Kedudukan dan Tugas Pokok
  • Unsur dan Sub Kegiatan
  • Jenjang Jabatan dan Pangkat
  • Rincian Kegiatan dan Unsur yang dinilai
  • Penilaian dan Penetapan Angka Kredit
  • Pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan dalam dan dari Jabatan
  • Syarat Pengangkatan Dalam Jabatan
  • Pembebasan Sementara, Pengangkatan kembali dan Pemberhentian Jabatan
  • Ketentuan Lain-lain
  • Ketentuan Peralihan
  • Penutup.

Keputusan Bersama Kepala BPS dan Kepala BKN No 003/KS/2003 Dan No 25 Tahun 2003

Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Statistisi dan Angka Kreditnya


Minggu, 11 November 2012

Jabatan Fungsional Statistisi

Jabatan Fungsional Statistisi

 

Pengertian Jabatan Fungsional Statistisi

Jabatan Fungsional Statistisi adalah Jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan statistik pada instansi pemerintah. 

   Kedudukan Jabatan Fungsional Statistisi :
Pelaksana teknis fungsional penyelenggaraan kegiatan  statistik pada instansi pemerintah
Tugas Pokok Fungsional Statistisi :
Melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian, penyebarluasan dan analisis data serta pengembangan metode statistik
  
Dasar Pelaksanaan Jabatan Fungsional Statistisi : 
  1. KEPMENPAN NO.37/KEP/M.PAN/4/2003 tanggal 7 April 2003 tentang Jabatan Fungsional Statistisi dan Angka Kreditnya
  2. Keputusan Bersama Kepala BPS dan Kepala BKN No 003/KS/2003 Dan No 25 Tahun 2003 Tanggal 30 Juni 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Statistisi dan Angka Kreditnya 
Demikian sekelumit Info Pendahuluan Tentang Pengertian Jabatan Fungsional Statistisi, Kedudukan Jabatan Fungsional Statistisi, Tugas Pokok Fungsional Statistisi dan Dasar Pelaksanaan Jabatan Fungsional Statistisi.

Untuk selanjutnya nantikan Postingan Pakar Fungsional Berikutnya tentang Tata Cara Pengajuan Pengangkatan Pertama Sebagai Pejabat Fungsional Statistisi.