Jabatan Fungsional Statistisi
Pengertian Jabatan Fungsional Statistisi
Jabatan Fungsional Statistisi adalah Jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan
hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan
statistik pada instansi pemerintah.
Kedudukan Jabatan Fungsional Statistisi :
Pelaksana teknis fungsional penyelenggaraan kegiatan
statistik pada instansi pemerintah
Tugas Pokok Fungsional Statistisi :
Melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian, penyebarluasan dan analisis data serta pengembangan metode statistik
Dasar Pelaksanaan Jabatan Fungsional Statistisi :
- KEPMENPAN NO.37/KEP/M.PAN/4/2003 tanggal 7 April 2003 tentang Jabatan Fungsional Statistisi dan Angka Kreditnya
- Keputusan Bersama Kepala BPS dan Kepala BKN No 003/KS/2003 Dan No 25 Tahun 2003 Tanggal 30 Juni 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Statistisi dan Angka Kreditnya
Untuk selanjutnya nantikan Postingan Pakar Fungsional Berikutnya tentang Tata Cara Pengajuan Pengangkatan Pertama Sebagai Pejabat Fungsional Statistisi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar