Minggu, 11 November 2012

Jabatan Fungsional Statistisi

Jabatan Fungsional Statistisi

 

Pengertian Jabatan Fungsional Statistisi

Jabatan Fungsional Statistisi adalah Jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan statistik pada instansi pemerintah. 

   Kedudukan Jabatan Fungsional Statistisi :
Pelaksana teknis fungsional penyelenggaraan kegiatan  statistik pada instansi pemerintah
Tugas Pokok Fungsional Statistisi :
Melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian, penyebarluasan dan analisis data serta pengembangan metode statistik
  
Dasar Pelaksanaan Jabatan Fungsional Statistisi : 
  1. KEPMENPAN NO.37/KEP/M.PAN/4/2003 tanggal 7 April 2003 tentang Jabatan Fungsional Statistisi dan Angka Kreditnya
  2. Keputusan Bersama Kepala BPS dan Kepala BKN No 003/KS/2003 Dan No 25 Tahun 2003 Tanggal 30 Juni 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Statistisi dan Angka Kreditnya 
Demikian sekelumit Info Pendahuluan Tentang Pengertian Jabatan Fungsional Statistisi, Kedudukan Jabatan Fungsional Statistisi, Tugas Pokok Fungsional Statistisi dan Dasar Pelaksanaan Jabatan Fungsional Statistisi.

Untuk selanjutnya nantikan Postingan Pakar Fungsional Berikutnya tentang Tata Cara Pengajuan Pengangkatan Pertama Sebagai Pejabat Fungsional Statistisi.

 

Tidak ada komentar: